MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN . MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.

Saturday, 28 April 2018

JALAN UPT 9 MENUJU SUNGAI SEPETI ( JALAN PINTAS UTAMA YANG TERLUPAKAN )

DOKUMENTASI. VIDEO KONDISI JALAN UPT 9. 


TECNO MANDIRI @ Kabupaten kayong utara adalah kabupaten yang tergabung dalam jajaran Propinsi Kalimantan Barat, Terbentuknya wilayah Kabupaten Kayong Utara yang diiringi oleh semangat reformasi dan merupakan pemekaran dari Kabupaten Ketapang didasari oleh undang-undang Kabupaten Kayong Utara dalam angka 2008. Undang-undang RI No.6 tahun 2007 dan surat Mendagri Februari 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan No.135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007.   


Secara administratif, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terbagi dalam 6 kecamatan yang terdiri atas 43 desa/kelurahan.  hingga saat ini kabupaten kayong utara mengalami pembangunan infrastruktur yang pesat, perubahan demi perubahan pembangunan terlihat begitu jelas. jika kita membandingkan dengan pembangunan sebelum kabupaten kayong utara dimekarkan tentu perbedaanya sangat timpang sekali. sayangnya pembangunan yang pesat ini belum sepenuhnya merata, Jalan upt 9 yang notabene sebagai jalan kabupaten hingga saat ini belum juga mengalami pembangunan, tercatat sejak zaman alm Bpk soeharto hingga 10 tahun kayong utara mengalami pemekaran , jalan ini belum juga ada  pembangunan. 


Monday, 16 April 2018

JALAN PENGHUBUNG TELUK BATANG MENUJU SUNGAI SEPETI MEMPRIHATINKAN,

 TECNO MANDIRI @ Kabupaten kayong utara adalah kabupaten yang tergabung dalam jajaran Propinsi Kalimantan Barat, Terbentuknya wilayah Kabupaten Kayong Utara yang diiringi oleh semangat reformasi dan merupakan pemekaran dari Kabupaten Ketapang didasari oleh undang-undang Kabupaten Kayong Utara dalam angka 2008. Undang-undang RI No.6 tahun 2007 dan surat Mendagri Februari 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan No.135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007.   


Secara administratif, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terbagi dalam 6 kecamatan yang terdiri atas 43 desa/kelurahan.  hingga saat ini kabupaten kayong utara mengalami pembangunan infrastruktur yang pesat, perubahan demi perubahan pembangunan terlihat begitu jelas. jika kita membandingkan dengan pembangunan sebelum kabupaten kayong utara dimekarkan tentu perbedaanya sangat timpang sekali. seperti kondisi listrik misalnya, dulunya sebelum pemekaran, kondisi desa desa belum banyak yang bisa menikmati manfaat listrik, namun setelah pemekaran kondisi masyarakat  di desa desa sudah bisa menikmatinya. selain itu   jika kita menyoroti kondisi infrastruktur jalan, sebelum kabupaten kayong utara terbentuk kondisi jalan di kabupaten ini terlihat tidak layak pakai , bahkan bentuk jalan jalan terlihat seperti sumur sumur, namun setelah adanya pemekaran kabupaten kondisi jalan di sini sudah di aspal dengan rapi. ini tentu menjadi prestasi tersendiri bagi pemerintah. namun selain melihat prestasi pemerintah, kami juga berupaya untuk meliput kondisi kondisi jalan yang maih perlu pembangunan. UPT 9 merupakan salah satu daerah yang tergabung dalam jajaran desa banyu abang, kecamatan teluk batang, kabupaten kayong utara. jalan di daerah ini menghubungkan kecamatan teluk batang dengan kecamatan sponti jaya. selain itu daerah ini juga menghubungkan kecamatan teluk batang ke beberapa desa di sponti jaya yakni desa banyu abang , desa sungai sepeti,  desa telaga arum, desa seponti jaya, dan desa durian sebatang. sayangnya hingga kini pemerintah belum melakukan pembangunan di daerah ini. padahal jalan daerah ini merupakan salah satu jantung perekonomian bagi warga desa tersebut. 



 







BEBERAPA GAMBAR DI AMBIL TANGGAL 14 APRIL 2018













Tuesday, 20 February 2018

Jalan UPT 9 Rusak Parah, Warga mengharapkan Bupati, DPRD, BAPPEDA dan Dinas PU Kab. Kayong Utara membuat kebijakan terbaiknya.





Pada awal tahun 2018 ini, Warga  Desa Banyu Abang berkumpul di Desa Banyu Abang dalam rangka menyampaikan keluhan jalan di upt 9,  menurut warga , jalan ini sejak zaman  Bapak Soeharto hingga sekarang belum pernah mengalami perbaikan, Bahkan ketika Kabupaten Kayong Utara di mekarkan dari ketapang pun, Jalan ini tak Kunjung di perbaiki. Salah satu warga UPT 9 yang enggan di sebutkan namanya berinisial A berharap agar Bupati, BAPPEDA, DPRD, dan Dinas PU segera menjalin kerjasama dalam rangka membuat kebijakan untuk perbaikan Jalan di UPT9.  

Dari hasil wawancara dengan salah satu anggota BPD Desa Banyu Abang, BPD Desa Banyu abang bekerja sama dengan  perangkat desa telah mengumpulkan data prioritas Pembangunan Utama melalui Musrenbang Desa . Data Tersebut  selanjutnya akan segera di serahkan Kecamatan dan ke Kabupaten untuk di tindak lanjuti . di antara usulan usulan, yang menjadi Prioritas utama usulan adalah Pembangunan Jalan dari Desa Banyu Abang menuju Desa Sungai Sepeti, Sepanjang 12 Kilo Meter yang menghubungkan Kecamatan Teluk Batang Dengan Kecamatan Seponti yang didalamnya menghubungkan lebih dari 7 Desa. 


Dalam rangka mendorong pembangunan , BPD Desa Banyu Abang juga menginginkan adanya ketegasan dari pemerintah Kabupaten untuk memperbaiki Jalan di UPT 9. 

















Friday, 16 February 2018

BPD Desa Banyu Abang dan DPRD Perjuangkan Jalan UPT 9 Menjadi skala prioritas utama Kabupaten



Pada awal tahun 2018 ini, BPD Desa Banyu abang bekerja sama dengan  perangkat desa telah mengumpulkan data prioritas Pembangunan Utama . Data Tersebut  selanjutnya akan segera di serahkan ke Kabupaten untuk di tindak lanjuti pada pembangunan  tahun anggaran 2019 Mendatang. di antara usulan Prioritas yang diusulkan adalah Pembangunan Jalan dari Desa Banyu Abang menuju Desa Sungai Sepeti, Sepanjang 12 Kilo Meter. Menurut  Bapak Sunardi selaku Ketua BPD Desa Banyu Abang, Jalan UPT 9 ini menghubungkan Dua Kecamatan yakni Kecamatan Teluk Batang Dengan Kecamatan Seponti yang didalamnya menghubungkan lebih dari 7 Desa. 

Dalam rangka mendorong pembangunan di desa Banyu Abang, BPD Desa Banyu Abang menginginkan adanya pembangunan yang baik, Berbagai macam usaha telah dilakukan, dari hasil usaha yang di lakukan. diantaranya. yakni BPD, Kepala Dusun Ketua RT dan seluruh jajaran Perangkat Desa Setempat Sepakat Membuat usulan Prioritas Jalan UPT 9 Menjadi skala Prioritas utama pada Musrembang Desa 2018 untuk dilaksanakan tahun anggaran 2019.  Mengadukan  kepada Pimpinan DPRD H. Alias dan rekan rekanya agar beliau ikut serta membantu terlaksanakanya Usulan Tersebut pada tahun 2019. Mengharapkan Kepada Bupati maupun agar Menyetujui pembangunan Jalan UPT 9,

 Editor:  by Ahmad Malik









BACA JUGA BERITA WARTA KAYONG DI SINI : 
H.Alias Siap Perjuangkan Jalan Banyu Abang Sei Sepeti sepanjang 12 KM,Jadikan Skala Prioritas Kabupaten



Sunday, 21 January 2018

BPK KAWAL HARTA NEGARA

MELALUI BPK KITA KAWAL HARTA NEGARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Di susun oleh Ahmad Malik

Perjalanan Indonesia dalam menapaki kehidupan sebagai sebuah negara yang merdeka  sudah memakan waktu 73 tahun. Pada usianya yang semakin beranjak matang itu, Indonesia masih terus berupaya mewujudkan cita-citanya sebagaimana telah dirumuskan oleh para founding fathers dan telah dimuat dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di mana salah satunya ialah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
kesejahteraan masyarakat dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, pada akhirnya memang menjadi cita-cita tertinggi atas didirikannya negara tercinta ini. Namun untuk mencapai cita-cita itu, kita sebagai bangsa indonesia tentu harus mampu menciptakan suatu sistem pemerintahan yang baik. Saat ini, negara indonesia dihadapkan pada kurang percayanya masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. Ketidak percayaan disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya disebabkan oleh adanya kebijakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangannya yang belum mempertimbangkan aspek efisiensi, ekonomis, dan efektivitas sehingga hal ini menyebabkan tidak singkronya antara dampak kebijakan yang di ambil dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Pengelolaan keuangan negara menjadi sangat fundamental karena akan berkaitan dengan bagaimana pembangunan secara nasional dijalankan, bagaimana kondisi perekonomian negara, dan bagaimana monitoring pelaksanaan pembangunan dilakukan, serta bagaimana hasil-hasil pembangunan itu kemudian dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat. Untuk mewujudkan cita cita ini, sudah tidak bisa di pungkiri maka peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawal harta negara menjadi sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di kutip dari Website AsuransiMAG, ( Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK 2017 ; http://www.bpk.go.id/page/sejarah ; diakses tanggal 19 Januari 2018 ) Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Menurut sejarah pembentukannya. BPK terbentuk sesuai dengan surat perintah
No.11/OEM pada tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada mulanya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat itu BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

Sedangkan Di kutip dari Website resmi BPK RI, ( BPK RI,  2018 ; Tugas BPK Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara; http://www.bpk.go.id/page/sejarah ; diakses tanggal 19 Januari 2018 ) BPK memiliki tugas mengawal agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka (transparan) dan bertanggungjawab (akuntabel) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan DPR sebagai wakil rakyat berwenang dan sekaligus berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPR membentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

 

Jika kita melihat pengelolaan keuangan negara saat ini, ternyata masih saja ada kebijakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangannya yang belum baik, dikatakan belum baik karena dalam pengelolaanya masih banyak yang belum mempertimbangkan tiga aspek yakni aspek efisiensi, aspek ekonomis, dan aspek efektivitas sehingga hal ini sering menyebabkan tidak singkronya antara dampak kebijakan yang di ambil dengan tujuan negara yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya.Memang benar jika dilihat dari segi laporannya atau SPJ nya, sudah banyak pihak pengelola keuangan negara yang melaporkanya dengan baik, namun ternyata jika ditinjau dari segi latar belakang membuat kebijakanya, ternyata masih banyak yang belum berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Untuk memperbaiki situasi ini, sebaiknya dimasa mendatang antara pihak pengelola keuangan negara  dengan BPK membentuk sebuah komunikasi yang Baik Sebelum atau sesudah membuat kebijakan Pihak pengelola keuangan negara bisa berkonsultasi dengan BPK. Pihak BPK harus mampu  memberikan masukan masukan dan memberi motivasi dan penghargaan kepada para pengelola keuangan negara agar para pengelola  keuangan negara tersebut mampu membuat kebijakan dan mengelola keuanganya dengan baik. Selain itu dalam memberikan predikat wajar tanpa pengecualian atau predikat WTP,  BPK harus melihat dan mempertimbangkan apakah pihak terkait sudah tepat dalam mengelola keuangannya, dengan jumlah dana yang digunakan untuk kebijakan tersebut, Seberapa besar angka kemiskinan menurun, apakah indeks pembangunan manusia sudah meningkat dengan baik, apakah tingkat kecerdasan rakyatnya meningkat, serta apakah pengangguran telah berkurang.

Pada akhirnya apabila BPK benar benar berhasil mengawal harta negara, maka insya Allah cita cita negara ini untuk mensejahterakan rakyatnya akan segera terwujud. Amin ...



A

A

Wednesday, 30 November 2016

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI ( PERSETUJUAN BERSAMA TERHADAP RANPERDA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2017





PARIPURNA DPRD KAB. KKU dari kiri ke kanan 1. Idrus ( wakil bupati kayong utara ) , 2. hildi hamdi ( bupati kayong utara ), 3. Sukardi ( Ketua DRD Kayong utara ) 4. Alias ( wakil ketua I DPRD Kabupaten Kayong Utara dari fraksi PKB ) 5. Tajudin ( wakil ketua II DPRD Kayong Utara )