MELALUI
BPK KITA KAWAL HARTA NEGARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Di susun
oleh Ahmad Malik
Perjalanan Indonesia dalam menapaki kehidupan sebagai sebuah
negara yang merdeka sudah memakan waktu
73 tahun. Pada usianya yang semakin beranjak matang itu, Indonesia masih terus
berupaya mewujudkan cita-citanya sebagaimana telah dirumuskan oleh para founding fathers dan
telah dimuat dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di mana
salah satunya ialah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
kesejahteraan masyarakat dan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia, pada akhirnya memang menjadi cita-cita tertinggi atas didirikannya
negara tercinta ini. Namun untuk mencapai cita-cita itu, kita sebagai bangsa
indonesia tentu harus mampu menciptakan suatu sistem pemerintahan yang baik. Saat
ini, negara indonesia dihadapkan pada kurang percayanya masyarakat terhadap
pengelolaan keuangan negara. Ketidak percayaan disebabkan oleh berbagai faktor
diantaranya disebabkan oleh adanya kebijakan
kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangannya yang belum mempertimbangkan
aspek efisiensi, ekonomis, dan efektivitas sehingga hal ini menyebabkan tidak
singkronya antara dampak kebijakan yang di ambil dengan apa yang diharapkan
oleh masyarakat.
Pengelolaan keuangan negara menjadi
sangat fundamental karena akan berkaitan dengan bagaimana pembangunan secara nasional
dijalankan, bagaimana kondisi perekonomian negara, dan bagaimana monitoring pelaksanaan pembangunan
dilakukan, serta bagaimana hasil-hasil pembangunan itu kemudian dapat dirasakan
manfaatnya oleh seluruh rakyat. Untuk mewujudkan cita cita ini, sudah tidak
bisa di pungkiri maka peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawal harta
negara menjadi sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di kutip dari Website AsuransiMAG, ( Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK 2017 ; http://www.bpk.go.id/page/sejarah ; diakses tanggal 19 Januari 2018 ) Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK
masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum
dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD
dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Menurut sejarah pembentukannya. BPK
terbentuk sesuai dengan surat perintah
No.11/OEM pada tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang
pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada mulanya BPK mulai bekerja pada
tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat
itu BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.
Sedangkan Di kutip dari Website resmi BPK RI, ( BPK RI, 2018 ; Tugas
BPK Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara; http://www.bpk.go.id/page/sejarah ; diakses tanggal 19 Januari 2018 ) BPK memiliki tugas mengawal agar
pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka (transparan) dan
bertanggungjawab (akuntabel) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan DPR sebagai wakil rakyat berwenang dan sekaligus berkewajiban untuk
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, terutama dalam menjalankan fungsi
pengawasan. Untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPR membentuk Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Jika kita melihat pengelolaan keuangan negara saat ini, ternyata masih saja
ada kebijakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangannya yang belum baik,
dikatakan belum baik karena dalam pengelolaanya masih banyak yang belum mempertimbangkan
tiga aspek yakni aspek efisiensi, aspek ekonomis, dan aspek efektivitas
sehingga hal ini sering menyebabkan tidak singkronya antara dampak kebijakan
yang di ambil dengan tujuan negara yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya.Memang
benar jika dilihat dari segi laporannya atau SPJ nya, sudah banyak pihak
pengelola keuangan negara yang melaporkanya dengan baik, namun ternyata jika
ditinjau dari segi latar belakang membuat kebijakanya, ternyata masih banyak
yang belum berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Untuk memperbaiki situasi ini, sebaiknya dimasa mendatang antara pihak
pengelola keuangan negara dengan BPK membentuk
sebuah komunikasi yang Baik Sebelum atau sesudah membuat kebijakan Pihak pengelola
keuangan negara bisa berkonsultasi dengan BPK. Pihak BPK harus mampu
memberikan masukan masukan dan memberi motivasi dan penghargaan kepada para
pengelola keuangan negara agar para pengelola keuangan negara tersebut mampu
membuat kebijakan dan mengelola keuanganya dengan baik. Selain itu dalam
memberikan predikat wajar tanpa pengecualian atau predikat WTP, BPK harus
melihat dan mempertimbangkan apakah pihak terkait sudah tepat dalam mengelola
keuangannya, dengan jumlah dana yang digunakan untuk kebijakan tersebut,
Seberapa besar angka kemiskinan menurun, apakah indeks pembangunan manusia
sudah meningkat dengan baik, apakah tingkat kecerdasan rakyatnya meningkat,
serta apakah pengangguran telah berkurang.
Pada akhirnya apabila BPK benar benar berhasil mengawal harta negara, maka
insya Allah cita cita negara ini untuk mensejahterakan rakyatnya akan segera
terwujud. Amin ...