MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN . MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.MARI TEMPATKAN AGAMA DAN POLITIK DALAM RUANG YANG SANTUN.

Sunday, 21 January 2018

BPK KAWAL HARTA NEGARA

MELALUI BPK KITA KAWAL HARTA NEGARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Di susun oleh Ahmad Malik

Perjalanan Indonesia dalam menapaki kehidupan sebagai sebuah negara yang merdeka  sudah memakan waktu 73 tahun. Pada usianya yang semakin beranjak matang itu, Indonesia masih terus berupaya mewujudkan cita-citanya sebagaimana telah dirumuskan oleh para founding fathers dan telah dimuat dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di mana salah satunya ialah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
kesejahteraan masyarakat dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, pada akhirnya memang menjadi cita-cita tertinggi atas didirikannya negara tercinta ini. Namun untuk mencapai cita-cita itu, kita sebagai bangsa indonesia tentu harus mampu menciptakan suatu sistem pemerintahan yang baik. Saat ini, negara indonesia dihadapkan pada kurang percayanya masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. Ketidak percayaan disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya disebabkan oleh adanya kebijakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangannya yang belum mempertimbangkan aspek efisiensi, ekonomis, dan efektivitas sehingga hal ini menyebabkan tidak singkronya antara dampak kebijakan yang di ambil dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Pengelolaan keuangan negara menjadi sangat fundamental karena akan berkaitan dengan bagaimana pembangunan secara nasional dijalankan, bagaimana kondisi perekonomian negara, dan bagaimana monitoring pelaksanaan pembangunan dilakukan, serta bagaimana hasil-hasil pembangunan itu kemudian dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat. Untuk mewujudkan cita cita ini, sudah tidak bisa di pungkiri maka peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawal harta negara menjadi sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di kutip dari Website AsuransiMAG, ( Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK 2017 ; http://www.bpk.go.id/page/sejarah ; diakses tanggal 19 Januari 2018 ) Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Menurut sejarah pembentukannya. BPK terbentuk sesuai dengan surat perintah
No.11/OEM pada tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada mulanya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat itu BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

Sedangkan Di kutip dari Website resmi BPK RI, ( BPK RI,  2018 ; Tugas BPK Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara; http://www.bpk.go.id/page/sejarah ; diakses tanggal 19 Januari 2018 ) BPK memiliki tugas mengawal agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka (transparan) dan bertanggungjawab (akuntabel) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan DPR sebagai wakil rakyat berwenang dan sekaligus berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPR membentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

 

Jika kita melihat pengelolaan keuangan negara saat ini, ternyata masih saja ada kebijakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangannya yang belum baik, dikatakan belum baik karena dalam pengelolaanya masih banyak yang belum mempertimbangkan tiga aspek yakni aspek efisiensi, aspek ekonomis, dan aspek efektivitas sehingga hal ini sering menyebabkan tidak singkronya antara dampak kebijakan yang di ambil dengan tujuan negara yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya.Memang benar jika dilihat dari segi laporannya atau SPJ nya, sudah banyak pihak pengelola keuangan negara yang melaporkanya dengan baik, namun ternyata jika ditinjau dari segi latar belakang membuat kebijakanya, ternyata masih banyak yang belum berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Untuk memperbaiki situasi ini, sebaiknya dimasa mendatang antara pihak pengelola keuangan negara  dengan BPK membentuk sebuah komunikasi yang Baik Sebelum atau sesudah membuat kebijakan Pihak pengelola keuangan negara bisa berkonsultasi dengan BPK. Pihak BPK harus mampu  memberikan masukan masukan dan memberi motivasi dan penghargaan kepada para pengelola keuangan negara agar para pengelola  keuangan negara tersebut mampu membuat kebijakan dan mengelola keuanganya dengan baik. Selain itu dalam memberikan predikat wajar tanpa pengecualian atau predikat WTP,  BPK harus melihat dan mempertimbangkan apakah pihak terkait sudah tepat dalam mengelola keuangannya, dengan jumlah dana yang digunakan untuk kebijakan tersebut, Seberapa besar angka kemiskinan menurun, apakah indeks pembangunan manusia sudah meningkat dengan baik, apakah tingkat kecerdasan rakyatnya meningkat, serta apakah pengangguran telah berkurang.

Pada akhirnya apabila BPK benar benar berhasil mengawal harta negara, maka insya Allah cita cita negara ini untuk mensejahterakan rakyatnya akan segera terwujud. Amin ...



No comments:

Post a Comment